Photo Sharing and Video Hosting at Photobucket
Gallery
Pengingat waktu
kalender

Get your own calendar
Suara Anda
Name :
Web URL :
Message :
:) :( :D :p :(( :)) :x
Pengunjung Yang Online Free Web Counter
Kali Di Kunjungi
Antara Mentaati Orangtua dan Suami
Sunday, April 29, 2007
Banyak di kalangan masyarakat, jika Seorang wanita telah menikah dan mereka masih ragu dengan dihadapkan pada dua persoalan atau perintah yang berbeda. Kedua orang tuanya memerintahkan suatu perkara yang mubah, dan sementara suaminya memerintahkan yang selainnya. Lantas yang mana yang harus ditaatinya, kedua orang tua atau suaminya?

Dalam permasalahan ini Asy-Syaikh Al-’Allamah Al-Muhaddits Abu Abdirrahman Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah menjawab: “Ia turuti perintah suaminya. Dalilnya adalah seorang wanita ketika masih di bawah perwalian kedua orang tuanya (belum menikah) maka ia wajib menaati keduanya. Namun tatkala ia menikah, yang berarti perwaliannya berpindah dari kedua orang tuanya kepada sang suami, berpindah pula hak tersebut –yaitu hak ketaatan– dari orang tua kepada suami. Perkaranya mau tidak mau harus seperti ini, agar kehidupan sepasang suami istri menjadi baik dan lurus/seimbang. Jika tidak demikian, misalnya ditetapkan yang sebaliknya, si istri harus mendahulukan kedua orang tuanya, niscaya akan terjadi kerusakan yang tidak diinginkan. Dalam hal ini ada sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sebuah hadits:

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا وَأَحْصَنَتْ فَرْجَهَا دَخَلَتْ جَنَّةَ رَبِّهَا مِنْ أَبْوَابِهَا شَاءَتْ

“Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, ia menaati suaminya dan menjaga kemaluannya, niscaya ia akan masuk ke dalam surga Rabbnya dari pintu mana saja yang ia inginkan.”
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
posted by Fhian @ 7:58 AM  
0 Comments:
Post a Comment
<< Home
 
About Me

Photo Sharing and Video Hosting at Photobucket

Name: Fhian
Home:
About Me:
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Powered by

Free Blogger Templates

BLOGGER

© FATWA .Template by Fhian Dot Com